HOME

Sabtu, 05 November 2016

Standar klasifikasi Jembatan


    Pihak Direktorat Bina Marga dalam Ralibin (2007) menggolongkan jembatan atas tiga kelas, yaitu:

1.  Jembatan kelas A, lebar lantai jembatan 7,00 meter dan 2 × 1,00 meter sebagai trotoar dengan beban 100%      dari loading Sistem Bina Marga;

2.   Jembatan kelas B, lebar lantai jembatan 6,00 meter dan 2 × 0,50 meter sebagai trotoar dengan beban 70% dari loading Sistem Bina Marga;

3.   Jembatan kelas C, lebar lantai jembatan 4,50 meter dan 2 × 0,25 meter sebagai trotoar dengan beban 50% dari loading Sistem Bina Marga.

     Factor-faktor pokok pada klasifikasi jalan raya untuk penerapan pengendalian dan kreteria perencanaan geometrik adalah Volume Lalu lintas Rencana (VLR), fungsi jalan raya dan kondisi medan.
     Menurut peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya, jalan dibagi atas beberapa kelas yang telah ditetapkan berdasarkan  fungsi dan volumenya, serta sifat-sifat lalu lintas berdasarkan ketentuan Dirjen Bina Marga. Adapun penggolongan tersebut sebagai syarat batas dalam perencanaan suatu jalan yang Sesuai dengan fungsinya.
     Penggolongan kelas jalan tersebut diperlihatkan pada tabel 2.1 berikut :

Penggolongan kelas jalan

Fungsi                              Medan                                      VLR ( smp / hari )
                                                       > 30. 000       30.000³ >10.000     10.000 ³
JALAN KOLEKTOR  
                                             D&B               Kelas III        Kelas III                    Kelas IV

                                     G                        Kelas III       Kelas III                    Kelas IV

Sumber  :   Spesxifikasi standar untuk pertencanaan geometrik jalan luar kota          
(Rancangan akhir), 1990


A. Klasifikasi berdasarkan fungsi jalan
Jalan umum menurut fungsinya di Indonesia dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Klasifikasi fungsional seperti ini diangkat dari klasifikasi di Amerika Serikat [1] dan Canada.[2] Di atas arteri masih ada Freeway dan Highway.
Klasifikasi jalan fungsional di Indonesia berdasarkan peraturan perundangan[3] yang berlaku adalah:
1.   Jalan arteri, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak       jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna.
2.   Jalan kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan       ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3.   Jalan lokal, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak       dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4.   Jalan lingkungan, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan       jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

B.    Klasifikasi berdasarkan administrasi pemerintahan
       Pengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai        dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke        dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
1.    Jalan nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang        menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2.    Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota        provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3.    Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang        menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota        kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan        jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4.    Jalan kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat        pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta        menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
5.    Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam        desa, serta jalan lingkungan.


C.      Klasifikasi berdasarkan muatan sumbu

          Distribusi beban muatan sumbu ke badan jalan

Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan[4] menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:
1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;
2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;
3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar