Pita
Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat
pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh
berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita
setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga
bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang
ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.
Pita
penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang
sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan
terlalu cepat.
Standar
pita penggaduh
-
pita penggaduh dapat berupa suatu marka
jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan
ketebalan maksimum 4 cm.
-
lebar pita pengaduh minimal 25 cm
-
jaran antara pita penggaduh minimal 50
cm
-
pita penggaduh yang dipasang sebelum
pelintasan sebidang minimal 3 pita penggaduh
-
pita penggaduh sebaihnya dibuat dengan
bahan thermoplastic atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat
mempengaruhi pengemudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar