HOME

Minggu, 27 November 2016

Pita pegaduh pada jalan raya



Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.
Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.

Standar pita penggaduh
-          pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
-          lebar pita pengaduh minimal 25 cm
-          jaran antara pita penggaduh minimal 50 cm
-          pita penggaduh yang dipasang sebelum pelintasan sebidang minimal 3 pita penggaduh

-          pita penggaduh sebaihnya dibuat dengan bahan thermoplastic atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat mempengaruhi pengemudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar