Senin, 07 November 2016
Rambu lalu lintas jalan
Rambu lalu lintas jalan merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Terdapat 3 (tiga) bentuk informasi yang masing – masing memiliki arti dan makna tersendiri, antara lain :
• Makna perintah dan larangan merupakan informasi yang harus dipatuhi dan ditaati
• Peringatan merupakan informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas, seperti suatu kondisi jalan yang rawan, bahaya dll
• Petunjuk merupakan informasi lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas – fasilitas dll
Keberadaan salah satu alat perlengkapan jalan tersebut adalah penting dan harus dipasang dengan memenuhi unsur – unsur yaitu :
• Dibuat berdasarkan spek dan disain teknis yang telah ditetapkan serta memenuhi suatu kebutuhan tertentu ;
• Dipasang dengan benar dan tidak terhalang sehingga dapat dengan jelas terlihat dan terbaca oleh para pengguna jalan ;
• Berada dalam jarak pandang dan waktu yang cukup untuk memberikan ruang reaksi bagi para pengguna jalan.
• Menyampaikan suatu informasi yang jelas dan sederhana ;
• Informasi perintah dan larangannya harus dipatuhi oleh pengguna jalan
Jenis Rambu
Terdapat beberpa jenis rambu lalu lintas sesuai kebutuhan dan fungsinya, antara lain :
• Perintah, yaitu bentuk pengaturan yang jelas dan tegas tanpa ada arti dan interpretasi lain kecuali yang disampaikan oleh rambu larangan tersebut. Karena sifatnya perintah, maka tidak benar jika ada interpretasi lain. Semua perintah rambu tersebut harus dipatuhi oleh pengguna jalan.
• Larangan, yaitu bentuk pengaturan yang jelas dan tegas. Sama halnya dengan rambu perintah, rambu larangan merupakan rambu yang berfungsi untuk melarang setiap pengguna jalan untuk melakukan suatu tindakan – tindakan di dalam ruang lalu lintas jalan, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti dll.
• Peringatan, menunjukan kemungkinan adanya bahaya atau hal – hal yang harus diwaspadai oleh pengguna jalan.
• Anjuran, bentuk pengaturan yang merupakan himbauan yang boleh ataupun tidak dilakukan oleh pengguna jalan.
• Petunjuk, merupakan rambu panduan bagi para pengguna jalan, seperti rambu petunjuk arah, jurusan, jarak, kondisi lokasi, tempat beribadah, rumah makan, dll.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar