Parkir
adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena
ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah
jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir
dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan
pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang
berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu
lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan
dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
Ada
tiga jenis utama parkir, yang berdasarkan mengaturan posisi kendaraan, yaitu:
-
parkir paralel,
-
parkir tegak lurus,
-
parkir miring.
1. Satuan
ruang parkir
Ukuran
luas efektif untuk meletakan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda
motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu untuk hal-hal tertentu bila
tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang.
2. Fasilitas
parkir
Fasilitas
parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung
parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan
dengan memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran
lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa.
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah, badan
hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat
memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
3. Kebijakan
parkir
-
Kebijakan tarip parkir yang ditetapkan
berdasarkan lokasi dan waktu, semakin dekat dengan pusat kegiatan/kota tarip
lebih tinggi, demikian juga semakin lama semakin tinggi. Kebijakan ini
diarahkan untuk mengendalikan jumlah pemarkir dipusat kota/pusat kegiatan dan
mendorong penggunaan angkutan umum
-
Kebijakan pembatasan ruang parkir,
terutama didaerah pusat kota ataupun pusat kegiatan. Kebijakan ini biasanya
dilakukan pada parkir dipinggir jalan yang tujuan utamanya untuk melancarkan
arus lalu lintas, serta pembatasan ruang parkir diluar jalan yang dilakukan
melalui IMB/Ijin Mendirikan Bangunan.
-
Kebijakan penegakan hukum yang tegas
terhadap pelanggar ketentuan dilarang parkir dan dilarang berhenti serta
pemarkir diluar tempat yang ditentukan untuk itu. Bentuk penegakan hukum dapat
dilakukan melalui penilangan ataupun dengan gembok roda seperti yang dilakukan
di Palembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar