Fasilitas perlengkapan jalan memberi informasi kepada pengguna jalan tentang peraturan dan petunjuk yang diperlukan untuk mencapai arus lalu lintas yang selamat. Tujuan dari pemasangan fasilitas perlengkapan jalan adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menyediakan pergerakan yang teratur terhadap pengguna jalan.
Panduan penempatan fasilitas perlengkapan jalan merupakan acuan atau tata cara untuk penempatan fasilitas perlengkapan jalan. Fasilitas perlengkapan jalan yang diatur pada panduan ini adalah:
- Marka jalan
- Rambu-rambu lalu lintas
- Alat pemberi isyarat lalu lintas
- Fasilitas penerangan jalan
Panduan ini berlaku untuk pemasangan fasilitas perlengkapan jalan, baik pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota.
Berikut imi beberapa peralatan pendukung jalan;
RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
Secara umum pengertian rambu-rambu lalu lintas adalah tanda-tanda, alat, benda yang digunakan untuk menyampaikan pesansebagai piranti pengaturan lalu litnas jalan raya.
TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN UMUM (TKPU)
Tempat perhentian kendaraan penumpang umum (TPKPU) terdiri darihalte dan tempat perhentian bus.
a. Halte adalah tempat perhentian kendaraan penumpangumum untuk menurunkan dan/atau menaikkanpenumpang yang dilengkapi dengan bangunan.
b. Tempat perhentian bus (bus stop) adalah tempat untukmenurunkan dan/atau menaikkan penumpang (selanjutnya disebut TPB).
FASILITAS PEJALAN KAKI
Semua bangunan yang disediakan untuk pejalan kaki gunamemberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapatmeningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki.
PARKIR
Parkir adalah keadan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidakbersifat sementara. Kendaraan menggunakan jalan umum tentudengan maksud tertentu. Ia bergerak atas kehendak dan kemauanmanusia sehubungan dengan kegiatan manusia tsb. Jadi lalu lintasadalah fungsi kegiatan. Hal ini menjelaskan dan memberi petunjukmengapa di sejumlah kota terdapat sedemikian banyak lalulintas,banyak kegitan manusia terpusat di kota. Hal demikian jugamenjelaskan mengapa ada lalu lintas hubungan antarkota serta antarakota dan daerah pinggiran, ada kegiatan yang menimbulkan lalulintastimbal balik.
LAMPU PENERANGAN JALAN
Lampu penerangan jalan adalah bagian dari bangunanpelengkap jalan yang dapat diletakkan/dipasang di kiri/kanan jalandan atau di tengah (di bagian median jalan) yang digunakan untukmenerangi jalan maupun lingkungan di sekitar jalan yang diperlukantermasuk persimpangan jalan (intersection), jalan layang(interchange, overpass, fly over), jembatan dan jalan di bawah tanah(underpass, terowongan). Lampu penerangan yang dimaksud adalah suatu unit lengkap yang terdiri dari sumber cahaya (lampu/luminer),elemen-elemen optik (pemantul/reflector, pembias/refractor,penyebar/diffuser).
MARKA JALAN
adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalanatau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yangberbentuk garis membujur, garis melintang, garis serong sertalambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalulintasdan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar