HOME

Rabu, 01 Februari 2017

penjelasan lengkap tentang pengertian dan sistem pelabuhan di indonesia

Pada masa yang lalu,
Pelabuhan adalah suatu tempat di perairan (di muara sungai, teluk atau pantai) yang secara alamiah terlindung dari gempuran gelombang, sehingga kapal-kapal dan perahu-perahu dapat merapat dan membuang jangkar untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang maupun menaik turunkan penumpang dengan aman.

Sejalan dengan kemajuan zaman,
                Pelabuhan sebagai sarana dan prasarana angkutan laut tidak lagi di perairan  yang terlindungi secara alamiah, tetapi bisa berada di laut terbuka sebagai Pelabuhan Samudra dengan perairan yang luas dan dalam.
Pelabuhan sekarang merupakan :
¡                  salah satu segmen mata-rantai Transportasi dari kegiatan bisnis yang terlibat dalam proses Transportasi.
¡  prasarana yang dapat menunjang dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri didaerah belakang pelabuhan ( hinterland ).

Arti  penting Pelabuhan bagi suatu daerah atau negara dapat ditinjau dari beberapa aspek,   yaitu :
  1. dari aspek transportasi
  2. dari aspek pelayanan
  3. dari aspek HINTERLAND CONNECTION 
a. dari aspek  transportasi,
                Pelabuhan sebagai :
¡  interface  atau titik Temu  antara  moda transportasi laut dan moda transportasi darat,
¡  Gateway atau  pintu gerbang utama untuk arus keluar masuknya barang perdagangan dari atau ke daerah belakang pelabuhan (hinterland)  yang bersangkutan,
¡  industry estate atau Industri estat untuk pengembangan industri di daerah pelabuhan yang berorientasi ekspor.

b.  dari aspek pelayanan,
Pelabuhan akan melayani,  antara lain :
¡  kebutuhan perdagangan terutama perdagangan internasional dari daerah belakang Pelabuhan tersebut,
¡  membantu berjalannya roda perdagangan dan pengembangan industri Nasional,
¡  menampung pangsa pasar yang semakin meningkat guna melayani perdagangan Internasional baik tran’shipment  maupun transit traff,
¡  menyediakan fasilitas transit untuk tujuan daerah belakang atau daerah / negara tetangga,
¡  menyediakan fasilitas pengembangan industri di sekitar Pelabuhan bagi industri yang berorientasi eksport.

 c. aspek HINTERLAND CONNECTION
¡  Antara Pelabuhan dan hinterland  terjadi hubungan yang saling mempengaruhi dan saling ketergantungan.
¡  Seperti, Pelabuhan tidak akan ada artinya bila tidak didukung oleh hinterland yang berpotensi untuk berkembang, sebaliknya ,pada daerah yang merupakan hinterland  dari suatu Pelabuhan akan terhambat  perkembangan industri, pertanian dan perdagangannya  jika tidak ditunjang oleh suatu Pelabuhan dengan fasilitas yang memadai dengan tingkat keefesiensi yang tinggi.
Fasilitas yang dimaksud :
¡  prasarana jalan raya yang menghubungkan suatu lokasi dengan Pelabuhan
¡  Sarana transportasi darat ( truk, kereta api )
¡  Prasarana jaringan telekomunikasi Internasional
¡  Sisten perbank-kan
¡  Prosedur ekspor / impor
¡  Sistem Keamanan Nasional,
¡  dll


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, 

¡  Hinterland connection berarti semua fasilitas yang memungkinkan terlaksananya hubungan antara pelabuhan dengan seluruh lokasi industri, pertanian dan perdagangan dalam arti luas yang berada di hinterland di mana pelabuhan tersebut berada. 
Kata Pelabuhan dapat diartikan dalam dua istilah, yaitu Bandar dan Pelabuhan.
                Bandar ( harbour ),
                Bandar adalah suatu fasilitas di daerah per-air-an  ( estuari atau muara sungai,  teluk ) dengan kedalaman air yang memadai dan terlindung dari gempuran gelombang, angin dan arus untuk berlabuh, bertambat  maupun tempat singgah kapal untuk mengisi bahan bakar, reparasi dan sebagainya. 

                 Pelabuhan ( port )
                adalah suatu  daerah per-air-an  (di samudera, estuari/muara sungai, dan teluk) dengan kedalaman yang memadai dan terlindung dari gempuran gelombang, angin dan arus, serta dilengkapi dengan fasilitas terminal laut dan darat
  • dermaga dimana kapal dapat berlabuh atau bertambat,
  • kran-kran untuk  melakukan bongkar muat barang/hewan,
  • gudang untuk menyimpan barang-barang dalam jangka yang cukup lama selama menunggu mengiriman ke daerah tujuan atau pengapalan.
  • terminal darat untuk menaik turunkan penumpang, mengisi BBM, dll.
  • serta memiliki akses ke darat dengan transportasi penghubung seperti kereta api dan truk

Difenisi Pelabuhan menurut Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan,
  •                 adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan Ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat berpindahnya intra dan antar moda transportasi.
Pelabuhan dapat dibedakan menjadi beberapa macam tergantung dari sudut tinjauannya, yaitu dari  :
  • segi penyelenggaraannya,
  • segi kegunaannya
  • segi geografisnya.
Ditinjau dari segi penyelenggaraannya
¡  Pelabuhan Umum,
diselenggarakan untuk kepentingan pelayaran masyarakat umum,
Penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta.
¡  Pelabuhan Khusus
diselenggarakan untuk kepentingan sendiri dalam menunjang kegiatan tertentu.
Pelabuhan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan ijin Pemilik Pelabuhan.

Ditinjau dari segi kegunaannya
¡  Pelabuhan Ikan
¡  Pelabuhan Barang
¡  Pelabuhan Penumpang
¡  dll

Ditinjau dari segi geografisnya
¡  Pelabuhan Alam,
¡  Pelabuhan Buatan
¡  Pelabuhan Semi alam
Pelabuhan yang ada di Indonesia kurang lebih 560 Pelabuhan terdiri dari Pelabuhan besar dan Pelabuhan kecil,
¡  110 pelabuhan relatif besar yang bersifat komersial, dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
                 
¡  Ratusan pelabuhan dan dermaga yang bersifat khusus yang dikelola oleh Industri untuk melayani usaha pokoknya 
¡  Sedangkan lainnya merupakan pelabuhan-pelabuhan kecil yang tersebar di pulau-pulau terpencil di seluruh Nusantara dan bersifat non komersial


Tidak ada komentar:

Posting Komentar