Pada masa yang lalu,
Pelabuhan adalah suatu tempat di perairan (di
muara sungai, teluk atau pantai) yang secara alamiah terlindung dari gempuran
gelombang, sehingga kapal-kapal dan perahu-perahu dapat merapat dan membuang
jangkar untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang maupun menaik turunkan
penumpang dengan aman.
Sejalan dengan kemajuan zaman,
Pelabuhan sebagai
sarana dan prasarana angkutan laut tidak lagi di perairan yang terlindungi secara alamiah, tetapi bisa
berada di laut terbuka sebagai Pelabuhan Samudra dengan perairan yang luas dan
dalam.
Pelabuhan sekarang merupakan :
¡ salah
satu segmen mata-rantai Transportasi dari kegiatan bisnis yang terlibat dalam
proses Transportasi.
¡ prasarana yang dapat menunjang dan
mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri didaerah belakang
pelabuhan ( hinterland ).
Arti penting Pelabuhan bagi suatu
daerah atau negara dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :
- dari aspek transportasi
- dari aspek pelayanan
- dari aspek HINTERLAND CONNECTION
a. dari aspek transportasi,
Pelabuhan sebagai :
¡ interface atau titik Temu antara moda transportasi laut dan moda transportasi
darat,
¡ Gateway atau pintu gerbang utama untuk arus
keluar masuknya barang perdagangan dari atau ke daerah belakang pelabuhan (hinterland) yang bersangkutan,
¡ industry
estate atau Industri
estat untuk pengembangan industri di daerah pelabuhan yang berorientasi ekspor.
b. dari aspek pelayanan,
Pelabuhan akan melayani, antara lain
:
¡ kebutuhan
perdagangan terutama
perdagangan internasional dari daerah belakang Pelabuhan tersebut,
¡ membantu berjalannya roda
perdagangan dan pengembangan industri Nasional,
¡ menampung pangsa pasar yang semakin
meningkat guna melayani perdagangan Internasional baik tran’shipment
maupun transit traff,
¡ menyediakan fasilitas transit untuk
tujuan daerah belakang atau daerah / negara tetangga,
¡ menyediakan fasilitas pengembangan
industri di sekitar Pelabuhan bagi industri yang berorientasi eksport.
¡ Antara Pelabuhan dan hinterland terjadi hubungan yang saling mempengaruhi dan
saling ketergantungan.
¡ Seperti, Pelabuhan tidak akan ada artinya
bila tidak didukung oleh hinterland yang berpotensi untuk berkembang, sebaliknya
,pada daerah yang merupakan hinterland
dari suatu Pelabuhan akan terhambat
perkembangan industri, pertanian dan perdagangannya jika tidak ditunjang oleh suatu Pelabuhan
dengan fasilitas yang memadai dengan tingkat keefesiensi yang tinggi.
Fasilitas yang dimaksud :
¡ prasarana jalan raya yang menghubungkan
suatu lokasi dengan Pelabuhan
¡ Sarana transportasi darat ( truk, kereta
api )
¡ Prasarana jaringan telekomunikasi
Internasional
¡ Sisten perbank-kan
¡ Prosedur ekspor / impor
¡ Sistem Keamanan Nasional,
¡ dll
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa,
Kata Pelabuhan dapat diartikan dalam dua istilah, yaitu Bandar dan Pelabuhan.
Bandar
( harbour ),
Bandar adalah suatu
fasilitas di daerah
per-air-an ( estuari atau muara sungai, teluk ) dengan kedalaman air yang memadai dan
terlindung dari gempuran gelombang, angin dan arus untuk berlabuh, bertambat
maupun tempat singgah kapal untuk mengisi bahan bakar, reparasi dan
sebagainya.
Pelabuhan ( port )
adalah suatu daerah per-air-an (di
samudera, estuari/muara sungai, dan teluk) dengan kedalaman yang memadai dan terlindung
dari gempuran gelombang, angin dan arus, serta dilengkapi dengan fasilitas terminal laut dan darat
- dermaga dimana kapal dapat berlabuh atau bertambat,
- kran-kran untuk melakukan bongkar muat barang/hewan,
- gudang untuk menyimpan barang-barang dalam jangka yang cukup lama selama menunggu mengiriman ke daerah tujuan atau pengapalan.
- terminal darat untuk menaik turunkan penumpang, mengisi BBM, dll.
- serta memiliki akses ke darat dengan transportasi penghubung seperti kereta api dan truk
Difenisi Pelabuhan menurut Peraturan
Pemerintah No. 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan,
- adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan Ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat berpindahnya intra dan antar moda transportasi.
Pelabuhan dapat dibedakan menjadi beberapa macam tergantung dari sudut
tinjauannya, yaitu dari :
- segi penyelenggaraannya,
- segi kegunaannya
- segi geografisnya.
Ditinjau dari segi penyelenggaraannya
¡ Pelabuhan Umum,
diselenggarakan untuk kepentingan pelayaran masyarakat umum,
Penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik
Negara atau Swasta.
¡ Pelabuhan Khusus
diselenggarakan untuk kepentingan sendiri dalam menunjang kegiatan
tertentu.
Pelabuhan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam
keadaan tertentu dengan ijin Pemilik Pelabuhan.
Ditinjau dari segi kegunaannya
¡ Pelabuhan
Ikan
¡ Pelabuhan
Barang
¡ Pelabuhan Penumpang
¡ dll
Ditinjau dari segi geografisnya
¡ Pelabuhan
Alam,
¡ Pelabuhan
Buatan
¡ Pelabuhan
Semi alam
Pelabuhan yang ada di Indonesia
kurang lebih 560 Pelabuhan terdiri
dari Pelabuhan besar dan Pelabuhan
kecil,
¡ 110
pelabuhan relatif besar yang bersifat komersial, dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
¡ Ratusan pelabuhan dan dermaga yang
bersifat khusus yang dikelola oleh Industri untuk melayani usaha
pokoknya
¡ Sedangkan lainnya merupakan
pelabuhan-pelabuhan kecil yang tersebar di pulau-pulau terpencil di seluruh
Nusantara dan bersifat non
komersial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar